Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi
calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari
Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga
Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima
persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas
Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak
Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan
Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari
pagu sekolah;
- Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan
bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan
tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan, dan;
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Penugasan yang dimaksud pada huruf 3 nomor a)
adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut
bersekolah di SMP/Sederajat;
- Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud
pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi
Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;
- Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada nomor 3 huruf b) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah tugas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
- Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 6) tidak
dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan
Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi,
lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum
yang mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan
langsung;
- Surat Keterangan Domisili pada nomor 6) dan nomor 7), tidak
dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain
jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali;
- Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan
bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN
dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya
bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala
Satuan Pendidikan;
- Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak
Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan,
yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID-
19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi
Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan
langsung tempat orang tua/wali bertugas;
- Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat
Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang
tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan
pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang;
- Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada nomor 11) tidak
dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan
domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja;
- Surat Keterangan Domisili pada huruf 11) dan domisili sesuai
dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur
pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada
huruf 12), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur
PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan;
- Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon
peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu)
kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam
zona atau luar zona;
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang
tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang
tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat
dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak
guru/tenaga kependidikan;
- Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas
orang tua/wali dimasukkan dalam jalur afirmasi, dan/atau
jalur prestasi hasil lomba; dan
- Dalam hal kuota jalur pada tahap I belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur tahap I dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.
Daftar Jalur Pindah Tugas
Flashback 2022/2023
Jumlah Pendaftar
Jalur Pindah Tugas Orang Tua (2%)
Jumlah Pendaftar
Jalur Anak Guru (2%)
Jumlah Pendaftar
Jalur Anak Tenaga Kesehatan (1%)
HelpDesk PPDB
Admin 1
Chat Only WhatsApp
0811 311 0 888 1