Sejarah SMA Negeri 1 Talun berawal pada tanggal 16 Januari 1974 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0236/0/1973 dengan nama SMPP Blitar atau Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan Blitar.
Pembangunan SMPP Blitar sendiri atas pertimbangan jumlah sekolah tingkat menengah yang ada di Kabupaten dan kota Blitar tidak mampu menampung jumlah lulusan siswa SLTP yang pada saat di Kabuparen dan Kota Blitar hanya berdiri satu Sekolah Menengah Negeri, yaitu SMA Negeri 1 Blitar.
Bapak Soepono tokoh pertama yang memimpin SMPP Blitar, saat itu beliau ditemani 7 (tujuh) orang guru tetap.
Genap sebelas tahun usia SMPP Blitar, pemerintah mengadakan pembaharuan terhadap nama SMPP di seluruh Indonesia. SMPP berubah nama menjadi SMA Negeri (terkecuali sekolah Menengah Pembangunan yang dikelola oleh IKIP. Dengan dasar kebijakan tersebut, pada tanggal 9 Agustus 1985 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0353/0/1985, SMPP Blitar berubah manjadi SMA Negeri Wlingi.
Dengan nama baru ini timbul beberapa permasalahan antara lain : SMA Negeri Wlingi setiap hari kemerdekaan RI diharuskan mengikuti kegiatan di dua tempat, yaitu di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Talun. Alasan panitia kegiatan kecamatan Talun, SMA Negeri Wlingi berdomisili di Kecamatan Talun. Begitu juga panitia kecamatan Wlingi berdalih SMA Negeri Wlingi wajib mengikuti kegiatan di Wlingi karena sekolah ini bernama SMA Negeri Wlingi.
Permasalahan ini tentu mengganggu kegiatan sekolah. Disamping itu sesuai dengan peraturan baru dari pemerintah bahwa nama SMA harus menyesuaikan dengan kecamatan tempat SMA itu berada. Maka melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No: 0507/0/1989 tertanggal 24 Agustus 1989 SMA Negeri Wlingi berubah menjadi SMA Negeri 1 Talun.
Lima (5) tahun kemudian, tepatnya tahun 1994, pada awal pemberlakuan kurikulum 1994, secara nasional seluruh SMA berubah menjadi SMU. Sejak itu sekolah ini menjadi SMU Negeri 1 Talun dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 035/0/1997 tertanggal 7 Maret 1997.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan di tanah air, sejak tahun pelajaran 2004/2005 pemerintah memberlakukan kurikulum pendidikan yang baru, yakni ”Kurikulum 2004” yang disebut KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Mulai saat ini nama SMU berubah menjadi SMA, berarti pula SMU Negeri 1 Talun berubah nama menjadi SMA Negeri 1 Talun
Selanjutnya pada tahun 2005 pemerintah menerbitkan peraturan dengan nomor: 19/2005 tentang Sekolah Kategori Mandiri/ Sekolah Standar Nasional. Berdasarkan pasal 11 ayat 2 dan 3 dalam Peraturan Peremintah tersebut Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka Pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/ madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah/ madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar.
Pada tahun pelajaran 2007/2008 pemerintah menunjuk SMA negeri 1 Talun untuk dikategorikan Rintisan Sekolah Kategori Mandiri, yaitu suatu sekolah yang mempunyai karakteristik terpenuhinya 8 Standar Nasional Pendidikan dan mampu menjalankan sistem kredit semester (SKS).